Profil - PERKASINDO

selamat datang di perkasindo

Profil Kami

Perkumpulan Kontraktor Nasional Indonesia (PERKASINDO) adalah Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional, didirikan pada tanggal 10 November 2017 di Jakarta. PERKASINDO merupakan Anggota Perusahaan Jasa Konstruksi pada Lembaga pengembangan Jasa Konstruksi Nasional atau LPJKN.

Anggota - Anggota PERKASINDO yang merupakan perusahaan kontraktor,terdiri dari golongan kecil, menengah dan besar di seluruh Indonesia. Sebagai Asosiasi Jasa konstrusi, PERKASINDO menyelenggarakan Program-program pendidikan dan pelatihan bagi anggota serta memberikan berbagai informasi terkini tentang produk, teknologi konstruksi dan peluang pasar untuk anggotanya. Pemilihan Dewan Pimpinan Pusat PERKASINDO dilakukan melalui MUNAS yang dilakukan setiap 5 Tahun sekali sesuai ketentuan yang di lakukan dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKASINDO.

Signature
Awesome Image

Fungsi Organisasi

Tujuan Organisasi

PERKASINDO

VISI DAN MISI

AD / ART PERKASINDO

AD PERKASINDO

PENGERTIANDOWNLOAD
ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN KONTRAKTOR NASIONAL INDONESIADOWNLOAD

ART PERKASINDO

PENGERTIANDOWNLOAD
ANGGARAN RUMAH TANGGA PERKUMPULAN KONTRAKTOR NASIONAL INDONESIADOWNLOAD

Kode Etik Perkasindo

NoKode Etik
1Berjiwa Pancasila yang berarti satunya kata dan perbuatan didalam menghayati dan mengamalkannya.
2Memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, dengan mentaati semua perundang-undangan dan peraturan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela ataupun melawan hukum.
3Penuh rasa tanggung jawab di dalam menjalankan profesi dan usahanya.
4Bersikap adil, wajar, tegas,bijaksana dan arif serta dewasa dalam bertindak.
5Tanggap terhadap kemajuan dan selalu berikhtiar untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan pengabdian usahanya.
6Di dalam menjalankan usahanya wajib berupaya agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna.
7Mematuhi segala ketentuan ikatan kerja dengan pengguna jasa yang disepekati bersama.
8Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan diri dari praktek-praktek tidak terpuji, apapun bentuk, nama dan caranya.
9Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
10Memegang teguh disiplin, kesetiakawanan dan solidaritas organisasi.
×

Hallo!

Klik di bawah untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami ke [email protected]

× Apa yang bisa kami bantu?