Persyaratan Keanggotaan - PERKASINDO

Bagaimana Menjadi Anggota Perkasindo?

Persyaratan menjadi anggota PERKASINDO adalah sebagai berikut :

    Badan Usaha milik Swasta, Koperasi, milik Negara dan milik Daerah yang bergerak dibidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang memiliki Akte Pendirian dan perubahannya yang sah menurut hukum di Negara Republik Indonesia.

    Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh BPP atau BPD atau BPC dengan persetujuan BPD dan BPP secara berjenjang dengan mengingat keadaan daerah yang bersangkutan.

  • Badan Usaha yang berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Badan Usaha Asing yang bergerak dibidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan organisasi dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh BPP atau BPD dengan persetujuan BPP dengan mengingat keadaan daerah yang bersangkutan.
  • Pendaftaran menjadi anggota dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota PERKASINDO (SIAP) dan menyampaikan data badan usaha ke BPC PERKASINDO Kabupaten/Kota.
  • Keputusan mengenai penerimaan atau penolakan menjadi anggota PERKASINDO dilakukan oleh BPD PERKASINDO melalui SIAP
  • Badan Usaha yang diterima menjadi anggota PERKASINDO diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang seragam dan merupakan satu-satunya bentuk KTA PERKASINDO yang sah dan berlaku di seluruh Indonesia
  • Tata cara penerimaan anggota diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan PERKASINDO
×

Hallo!

Klik di bawah untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami ke [email protected]

× Apa yang bisa kami bantu?