Badan Usaha milik Swasta, Koperasi, milik Negara dan milik Daerah yang bergerak dibidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang memiliki Akte Pendirian dan perubahannya yang sah menurut hukum di Negara Republik Indonesia.
Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh BPP atau BPD atau BPC dengan persetujuan BPD dan BPP secara berjenjang dengan mengingat keadaan daerah yang bersangkutan.