Kementerian PUPR dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terus berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindak pindana korupsi dengan menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal ini merupakan salah satu upaya pengendalian intern sekaligus bentuk penguatan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) sebagai garda terdepan proses pengadaan barang dan jasa Kementerian PUPR.
“Proses pengadaan barang dan jasa memiliki potensi besar terjadinya tindak pidana korupsi, dimana tindak pidana korupsi itu terjadi dengan melibatkan dua belah pihak. Kementerian PUPR selaku penyedia jasa terus menunjukan komitmen dan upaya-upayanya dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini juga harus diiringi komitmen dari para pengguna jasa atau stakeholders seperti BUMN yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga terbentuk ekosistem anti penyuapan dan menciptakan proses pengadaan barang dan jasa bebas dari korupsi.” Ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan saat memberikan sambutan dalam Webinar Membangun Ekosistem Anti Penyuapan melalui Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Lebih Lanjut Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan menyampaikan bahwa Bapak Menteri PUPR telah mencanangkan Kebijakan 9 (Sembilan) Strategi, yang tertuang dalam Memo Dinas Menteri PUPR Nomor 01/MD/M/2021 Perihal Implementasi Kebijakan 9 (Sembilan) Strategi Pencegahan Penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PUPR. Secara internal, Kementerian PUPR telah menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dimana tahun lalu 8 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Ditjen Bina Konstruksi berhasil mendapatkan sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari Lembaga Sertifikasi Mutu International.