Jakarta – Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 4 tahun 2021 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 5 tahun 2021 yang diantaranya terkait persyaratan yang wajib dipenuhi dalam layanan sertifikasi pada masa transisi dan dalam rangka mempercepat proses layanan sertifikasi, LPJK berharap Asosiasi Badan Usaha atau Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang memiliki kewenangan melaksanakan Verifikasi Validasi Awal (VVA) dapat membantu mensosialisasikan dan mendistribusikan terkait persyaratan dan format yang diperlukan.
Format persyaratan surat permohonan sertifikasi dapat dilihat dan diunduh pada menu sub layanan yang ada pada website LPJK.
Leave Your Comment